Gambar Sampul PKN · Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
PKN · Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia
Yusnawan Lubis, dkk

24/08/2021 12:25:46

SMA 11 K-13 revisi 2017

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

PPKn | 77

76 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

BAB

3

Sistem Hukum dan

Peradilan Di Indonesia

Selamat ya, kalian akan mempelajari bab tiga dari buku ini. Setelah mempelajari

dua bab sebelumnya, tentunya pengetahuan dan pemahaman kalian semakin

meningkat. Hal tersebut tentu saja harus diikuti pula oleh sikap dan perilaku kalian

yang semakin baik. Pada bab ini kalian akan diajak untuk menganalisis sistem

hukum dan peradilan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945.

Perhatikanlah gambar di bawah ini.

Sumber:

www.primaironline.com

Gambar 3.1

Gedung pengadilan sebagai salah satu tempat bagi setiap warga negara yang mencari

keadilan

Pengadilan Negeri merupakan salah satu wujud dari kekuasaan kehakiman

yang berlaku di Indonesia. Kekuasaan kehakiman merupakan elemen penting

dalam konsep negara hukum yang diberlakukan di Indonesia.

Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah

bahwa segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk

menjaga dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya

PPKn | 77

76 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

pelanggaran-pelanggaran serta menegakkan keadilan, maka di negara kita

dibentuklah lembaga peradilan. Lembaga peradilan merupakan sarana bagi semua

pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.

A.

Sistem Hukum di Indonesia

1.

Makna dan Karakteristik Hukum

Seorang

filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu ibarat pagar di kebun

binatang. Mengapa orang berani pergi berkunjung ke kebun binatang? Karena ada

pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung.

Jika tidak ada pagar yang memisahkan pengunjung dengan binatang, tentu saja

tidak akan ada orang yang berani masuk ke kebun binatang. Para pengunjung dapat

menikmati kehidupan binatang dengan aman karena ada pagar yang membatasi

mereka dengan binatang buas tersebut.

Demikianlah hukum itu pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar

kehidupan manusia aman dan damai. Coba bayangkan jika seandainya di negara

kita ini tidak ada hukum. Dapat diperkirakan, kesemrawutan akan terjadi dalam

segala hal, mulai dari kehidupan pribadi sampai pada kehidupan berbangsa dan

bernegara. Sebagai contoh, kalau seandainya tidak ada peraturan lalu lintas, kita

tidak akan dapat memperkirakan ke arah mana seorang pengendara kendaraan

bermotor akan berjalan, di sebelah kiri atau kanan. Pada saat lampu menyala

merah apakah pengendara akan berhenti atau jalan? Dengan adanya peraturan lalu

lintas, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri.

Jika lampu pengatur lalu lintas berwarna merah, maka semua kendaraan harus

berhenti. Arus lalu lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun dapat terjamin.

Sumber:

www.korlantas.polri.go

Gambar 3.2.

Para pengguna

jalan wajib mematuhi peraturan

lalu lintas

PPKn | 79

78 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Dari uraian di atas kita dapat menarik kesimpulan bahwa hukum itu merupakan

aturan, tata tertib,

dan

kaidah hidup.

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada

kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum. Untuk merumuskan

pengertian hukum tidaklah mudah, karena hukum itu meliputi banyak segi dan

bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan

bentuk hukum.

Selain itu, setiap orang atau ahli akan memberikan arti yang berlainan sesuai

dengan sudut pandang masing-masing yang akan menonjolkan segi-segi tertentu

dari hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat Van Apeldorn bahwa “definisi

tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk

mengadakannya sesuai kenyataan”. Akan tetapi meskipun sulit merumuskan

definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, di

antaranya sebagai berikut.

a.

Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam per

gaulan masyarakat.

b.

Peraturan

itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c.

Peraturan itu bersifat memaksa.

d.

Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Adapun yang menjadi

karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan

larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum

memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk

menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang

tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian, suatu

ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

1.

Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.

2.

Menjamin kete

rtiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran,

kebahagian, dan kebenaran.

3.

Menjaga

jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam

pergaulan masyarakat.

Tugas Mandiri 3.1

1.

Bacalah

sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun

online

yang berkaitan dengan pengertian hukum. Carilah tiga pengertian

hukum menurut para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan

presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.

PPKn | 79

78 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

No.

Nama Pakar

Rumusan Pengertian Hukum

1.

2.

3.

2.

Berdasarkan pengertian-pengertian

hukum tersebut, simpulkanlah

persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang diungkapkan

para pakar yang kalian temukan. Kemudian, coba kalian rumuskan

pengertian hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

.......................................................................................................................

1.

Penggolongan Hukum

Hukum

mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek

kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau

cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau

pengklasifikasian.

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai

berikut.

a.

Berdasarkan

sumbernya

1)

Hukum undang-undang, yaitu

hukum yang tercantum dalam peraturan

perundang-undangan.

2)

Hukum kebiasaan,

yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan

kebiasaan.

3)

Hukum traktat,

yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam

suatu perjanjian antarnegara (traktat).

4)

Hukum yurisprudensi, yaitu

hukum yang terbentuk karena keputusan

hakim.

PPKn | 81

80 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

b.

Berdasarkan

tempat berlaku­

nya

1).

Hukum nasional, yaitu

hukum yang berlaku dalam

wilayah suatu negara

tertentu.

2).

Hukum internasional, yaitu

hukum yang mengatur

hubungan hukum

antarnegara dalam dunia

internasional. Hukum

internasional berlakunya

secara universal, baik

secara keseluruhan

maupun terhadap negara-

negara yang mengikatkan

dirinya pada suatu

perjanjian internasional

(traktat).

3).

Hukum asing,

yaitu hukum

yang berlaku dalam

wilayah negara lain.

4).

Hukum gereja,

yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh

gereja untuk para anggotanya

Sumber:

http://

poskotanews.com

Gambar 3.3

Keputusan hakim

dapat dijadikan

sebagai salah satu

sumber hukum

Info Kewarganegaraan

Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis

hukum tertentu dalam kitab undang-

undang secara sistematis dan lengkap

dengan tujuan untuk memperoleh

kepastian hukum, penyederhanaan

hukum, dan kesatuan hukum. Contoh

kodifikasi hukum.

a.

Di Eropa

1)

Corpus Iuris Civilis

(mengenai

hukum perdata) yang

diusahakan oleh Kaisar

Justinianus pada tahun 527-565

2)

Code Civil

(mengenai hukum

perdata) yang diusahakan oleh

Kaisar Napoleon pada tahun

1604

b.

Di Indonesia

1)

Kitab Undang-Undang Hukum

Sipil (1 Mei 1848)

2)

Kitab Undang-Undang Hukum

Dagang (1 Mei 1848)

3)

Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana (1 Januari 1918)

PPKn | 81

80 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

c.

Berdasarkan

bentuknya

1)

Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut

a)

Hukum

tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun

secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak

perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH

Perdata, dan KUH Dagang.

b)

Hukum

tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun

tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan

masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan

pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan

pemerintah, dan keputusan presiden.

2)

Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh war

ga

masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal,

tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

d.

Berdasarkan

waktu berlakunya

1)

Ius Constitutum (hukum positif),

yaitu

hukum yang berlaku sekarang bagi

suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang-

Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI

Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2)

Ius

Constituendum (hukum negatif),

yaitu hukum yang diharapkan berlaku

pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

e.

Berdasarkan

cara mempertahankannya

1)

Hukum material,

yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota

masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan

dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata,

hukum dagang, dan sebagainya.

2)

Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara

mempertahankan

dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum

Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

f.

Berdasarkan

sifatnya

1)

Hukum yang memaksa, yait

u hukum yang dalam keadaan bagaimana

pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan

pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.

PPKn | 83

82 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

2)

Hukum yang mengatur

, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila

pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam

suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan

antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak

menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-

undang). Misalnya, ketentuan dalam pewarisan

ab

­

intesto

(pewarisan

berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak

ada surat wasiat

(testamen).

g.

Berdasarkan

wujudnya

1)

Hukum objektif,

yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang

atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu

negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan

tertentu.

2)

Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan

berlaku

terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut

hak.

h.

Berdasarkan

isinya

1)

Hukum publik, yaitu

hukum yang mengatur hubungan antara negara

dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).

Hukum publik terbagi atas:

a)

Hukum Pidana, yaitu mengat

ur tentang pelanggaran dan kejahatan,

memuat larangan dan sanksi.

b)

Hukum

Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan

bagian-bagiannya.

c)

Hukum

Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas

kewajiban pejabat negara.

d)

Hukum Internasional,

yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti

hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan

sebagainya.

2)

Hukum privat

(sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu

satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat

terbagi atas:

PPKn | 83

82 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

a)

Hukum Perdata, yaitu

hukum yang mengatur hubungan antarindividu

secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum

waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.

b)

Hukum Perniagaan

(dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan

antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli,

hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

Tugas Kelompok 3.1

Carilah dua buah kasus hukum dari surat kabar atau media

online

. Kemudian,

tentukan kasus yang kalian temukan termasuk ke dalam jenis hukum yang mana.

Jangan lupa berikan alasannya dan komunikasikan kepada kelompok yang lain di

depan kelas.

Tugas Mandiri 3.2

Temukanlah kata-kata/konsep yang berkaitan dengan penggolongan hukum

pada kotak huruf di bawah ini.

M

A T

E

R

I

A L

Z

X

C

V

B

N M

K

L

G

I

T

R

I

U

S

C

O

N

S

T

I

T

U

T

U M

R

N

R A G

H N

Q W E

R

T

Y

U

I

J

K

L

T

T

E

K A T

E

K

I

P

R O

M

O

S

I

J

B

Y

A

S

T

I

E

D

U

I

R

U

O P

L

T

U

O O

U

M

D A

F

D

U

Y

U

I

P

B

J

G A

F

J

P

I

I

F

T A A R

E

V V

I

L

L A

M

R O

F

O

N

G A

P

A

P

S

P

A R

T

F

I

A

J

K

I

P

T

H

S

D

E

S

R

Y

T

U

I

O

M

K

P

L

N

L

A

J

H

A D

I

E

T

T

Y

U

R

H

J

M H

A A

A K

I

B A R O D A L O

J

Y

U

I

M

D

N

N M

A

S

F

U N

D A

N

G

U N

D A

N

G A

J

U

T

Y K Y

I

U

L

K G

H

J

F

G

B

G D

L

M M U

D

N

E

U

T

I

T

S

N

O

C

S

U

I

K

U

A K

E

B

I

A

S

A A

N N

A

M

A Y

P

PPKn | 85

84 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Tuliskanlah kata-kata/konsep yang telah kalian temukan, serta carilah contohnya.

No

Konsep Yang Ditemukan

Contoh

1.

Privat

Hukum perdata, hukum perniagaan

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

3.

T

ujuan Hukum

Baca dan cermati berita di bawah ini.

Polisi Ringkus Dua Begal Motor

DEPOK – Anggota Polsek Sukmajaya meringkus dua pembegal

sepeda motor. Masing-masing berinisial D (19) dan IS (18). Mereka

dibekuk di wilayah Boulevard Kota Kembang, Grand Depok City

(GDC), Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Minggu (1/2) dini hari.

Penangkapan

dilakukan saat pelaku hendak beraksi terhadap seorang

laki-laki dan seorang perempuan yang sedang duduk di pinggir jalan

GDC. Saat itu, terdapat tiga sepeda motor berputar-putar. Salah satu

pelaku mengancam dengan mengacungkan senjata tajam ke arah

korban. Selanjutnya, pelaku berusaha membawa kabur motor korban,

setelah korban diancam akan dibacok.

“Pada

saat bersamaan, korban berteriak minta tolong. Anggota Buru

Sergap (Buser) Polsek Sukmajaya yang sebelumnya sudah melakukan

pengintaian terkait maraknya pelaku begal pengendara sepeda motor

menangkap penjahat tersebut,” tutur Kapolresta Depok, Komisaris

Besar Ahmad Subarkah, Minggu siang.

Menurut Subarkah, pelaku D berusaha melawan menggunakan

senjata tajam jenis sangkur saat hendak ditangkap. Hal itu membuat

PPKn | 85

84 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan, selanjutnya

menyergap dua pelaku.

Hingga saat ini, pembegal motor yang sudah

diringkus menjadi tiga orang. Sebelumnya tersangka Masduki,

yang juga beraksi di wilayah Tangerang, ditangkap di Jalan KSU

Kecamatan Sukmajaya.

Marak

Sebelumnya,

Sabtu (31/1) dini hari, pembegal juga menggasak

motor seorang perempuan pedagang sayur-mayur bernama Kartumi

(32) di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Selain

kehilangan sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi B 6003 GZB,

korban dijatuhkan ke sungai. Pelaku begal yang berjumlah lima orang

menodongkan senjata tajam kepada korban. “Saya sempat ditodong

senjata tajam dan didorong ke sungai,” ujar Kartumi saat melapor

ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Kota Depok,

Sabtu.

Meski sempat ditodong dan didorong ke sungai, Kartumi masih

selamat. Namun, ia harus kehilangan sepeda motornya yang dibawa

kabur kawanan pelaku begal yang berjumlah sekitar lima orang.

Kejadian yang dialami Kartumi menambah panjang daftar pembegalan

di Kota Depok selama Januari 2015. Sebelumnya, telah terjadi dua

peristiwa serupa. Keduanya mengakibatkan korban tewas. Para

korban yang tewas di Jalan Juanda dan Jalan Margonda Raya adalah

pemilik motor yang mencoba melawan untuk mempertahankan

sepeda motornya.

Maraknya kasus begal sepeda motor di Depok akhir-akhir ini menjadi

pembicaraan hangat di kalangan warga. Tidak sedikit masyarakat

yang takut menggunakan sepeda motor pada malam hari. Padahal,

beberapa waktu lalu, Polresta Depok mengklaim, saat ini pihaknya

telah meningkatkan jumlah personel untuk patroli malam hari.

“Warga tidak perlu takut karena polisi sudah menyebarkan anggota,

baik yang berpakaian dinas maupun pakaian biasa, di sejumlah lokasi

yang kami nilai rawan,” ucap Kepala Urusan Subbagian Humas

Polresta Depok, Inspektur Dua (Ipda) Bagus Suwandi.

Meski demikia

n, Bagus mengimbau, warga pengguna sepeda motor

sebaiknya menghindari berhenti di tempat-tempat sepi pada malam

hari. Kalaupun terpaksa harus berhenti, diharuskan mencari lokasi

yang ramai dengan keberadaan warga lain.

Sumber

:

http://sinarharapan.co/news/read/150202021/

PPKn | 87

86 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Setelah kalian membaca wacana di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di

bawah ini.

1.

Bagaimana perasaan kalian setelah membaca wacana tersebut?

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

2.

Menurut kalian, apa yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut?

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

3.

Apa saja aturan yang dilanggar oleh pelaku pembegalan tersebut?

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

4.

Bagaimana

solusi yang dapat kalian ajukan kepada pihak kepolisian untuk

mencegah terulangnya kasus tersebut?

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum

yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau memberikan

penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para

pembegal motor tersebut sehingga ketenteraman dan ketertiban di masyarakat

betul-betul dapat terwujud.

Keberhasilan para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari

tujuan adanya hukum. Apa sebenarnya yang menjadi tujuan hukum itu? Tujuan

ditetapkannya hukum bagi suatu negara adalah untuk menegakkan kebenaran dan

keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindungi hak asasi

manusia, serta menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai.

PPKn | 87

86 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Dengan adanya suasana aman dan tenteram serta tertib di kalangan umat

manusia, maka segala kepentingan manusia dapat dilindungi oleh hukum, dari

tindakan yang merugikan, mengingat kepentingan manusia sering kali saling

berbenturan. Untuk itulah negara mempunyai tugas menjaga tata tertib masyarakat

dan berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia.

Negara juga mempunyai wewenang menegakkan hukum dan memberi sanksi

hukum kepada yang melanggarnya.

Tugas Mandiri 3.3

1.

Bacalah

sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun

online

yang berkaitan dengan tujuan hukum. Carilah tiga tujuan hukum menurut

para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan

teman-teman yang lain.

No.

Nama Pakar

Rumusan Tujuan Hukum

1.

2.

3.

2.

Berdasarkan

rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan

dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang

kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan

pemahaman kalian sendiri.

................................................................................................................

................................................................................................................

................................................................................................................

................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

4.

T

ata Hukum Indonesia

Pada mata pelajaran bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris,

kalian pasti pernah mempelajari tata bahasa. Nah, di dalam hukum pun dikenal

PPKn | 89

88 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

istilah

tata hukum

. Dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

banyak dibahas mengenai tata hukum terutama tata hukum Indonesia.

Sebagai suatu negara yang merdeka, Negara Kesatuan Republik Indonesia

mempunyai tata hukum sendiri. Tata hukum suatu negara mencerminkan kondisi

objektif dari negara yang bersangkutan sehingga tata hukum suatu negara berbeda

dengan negara lainnya. Tata hukum negara kita berbeda dengan tata hukum negara

lainnya.

Tata hukum merupakan hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu negara

pada saat sekarang. Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara,

dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga

dapat dicapai ketertiban di negara tersebut. Tata hukum Indonesia merupakan

keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi

seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata hukum tersebut dapat

dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia. Oleh

karena itu, tata hukum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan

pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal tersebut dapat dilihat dalam pernyataan berikut.

a.

Proklamasi

Kemerdekaan:

“Kami

bangsa Indonesia dengan ini

menyatakan Kemerdekaan Indonesia”.

b.

Pembukaan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945: “

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan

Sumber:

Buku 30

Tahun Indonesia

Merdeka

Gambar 3.4

Proklamasi

Kemerdekaan tanggal

17 Agustus 1945

merupakan tanda

berakhirnya hukum

kolonial diganti

dengan hukum

nasional

PPKn | 89

88 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang

bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu.... disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan

Indonesia itu dalam suatu Undang

­

Undang Dasar Negara Indonesia,

yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang

berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan....

Dua hal di atas mengandung arti sebagai berikut.

a.

Menjadikan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

b.

Pada

saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia. Di dalam Undang-

Undang Dasar itulah tercantum tata hukum Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya memuat

ketentuan dasar dan merupakan rangka dari tata hukum Indonesia. Masih banyak

ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan lebih lanjut dalam undang-undang

organik. Oleh karena itu, sampai sekarang masih terdapat ketentuan hukum yang

merupakan produk hukum kolonial, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum

Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

B.

Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia

1.

Makna Lembaga Peradilan

Setelah

mempelajari sistem hukum dari berbagai aspek, pada bagian ini kalian

akan diajak untuk menelaah lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan dari

suatu kaidah hukum. Lembaga ini sering disebut sebagai lembaga peradilan, yang

merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan

haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berbicara mengenai lembaga peradilan nasional, tidak dapat terlepas

dari konsep kekuasaan negara. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan

kehakiman. Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya

dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,

yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970

tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan

peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang

berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan

PPKn | 91

90 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-

lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap

intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga

lainnya.

Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan.

Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara

yang diselesaikan. Adapun, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili

perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan

hukum.

Dari uraian di atas dapat dirumuskan bahwa lembaga peradilan nasional

sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara

sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan

sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut

hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak

untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan

dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan

mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

2.

Dasar

Hukum Lembaga Peradilan

Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga

peradilan nasional sebagai berikut.

a.

Pancasila terut

ama sila kelima, yaitu

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat

Indonesia”

b.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 Bab IX

Pasal 24 Ayat (2) dan (3)

(1)

Kekuasaan kehakiman

dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung

dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan

peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan

militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah

Mahkamah Konstitusi

(2)

Badan

­

badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan

kehakiman diatur dalam undang

­

undang.

c.

Undang-Undang RI Nomor 3

Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

d.

Undang-Undang RI Nomor 31

Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

e.

Undang-Undang RI Nomor 26

Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

PPKn | 91

90 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

f.

Undang-Undang RI Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

g.

Undang-Undang RI Nomor 24

Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

h.

Undang-Undang RI Nomor 5

Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

i.

Undang-Undang RI Nomor 8

Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

j.

Undang-Undang RI Nomor 9

Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

k.

Undang-Undang RI Nomor 3

Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

l.

Undang-Undang RI

Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung

m.

Undang-Undang RI Nomor 46

Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi

n.

Undang-Undang RI

Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

o.

Undang-Undang RI Nomor 49

Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

p.

Undang-Undang RI Nomor 50

Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

q.

Undang-Undang RI Nomor 51

Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha

Negara

r.

Undang-Undang RI Nomor 8

Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman bagi lembaga-

lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga

yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi/

campur tangan dari siapa pun. Nah, tugas kita adalah mengawasi kinerja dari

lembaga-lembaga tersebut serta memberikan masukan jika dalam kinerjanya

belum optimal supaya lembaga-lembaga tersebut merasa dimiliki oleh rakyat.

3.

Klasifikasi Lembaga Peradilan

Pada

bagian sebelumnya kalian telah menelaah hakikat lembaga peradilan.

Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelusuri klasifikasi atau macam-

macam lembaga peradilan yang ada di Indonesia.

PPKn | 93

92 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan

Kehakiman disebutkan bahwa “

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah

Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam

lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan

militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah

Konstitusi”

.

Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat

diklasifikasikan sebagai berikut.

a.

Lembaga peradilan di bawah Mahkamah

Agung

1)

Peradilan Umum, yang meliputi:

a)

Pengadilan

Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

dan

b)

Pengadilan

Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.

2)

Peradilan

Agama yang terdiri atas:

a)

Pengadilan

Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau

kota.

b)

Pengadilan

Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

3)

Peradilan Militer

, terdiri atas:

a)

Pengadilan Militer

,

b)

Pengadilan

Militer Tinggi,

c)

Pengadilan Militer Utama, dan

d)

Pengadilan Militer Pertempuran.

4)

Peradilan

Tata Usaha Negara yang terdiri atas:

a)

Pengadilan

Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota

kabupaten atau kota, dan

b)

Pengadilan

Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu

kota provinsi.

PPKn | 93

92 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

b.

Mahkamah Konstitusi

Sumber:

www.mahkamah konstitusi.go.id

Gambar 3.5

Proses penyelesaian masalah di Mahkamah Konstitusi RI

Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan

untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional. Badan-badan

tersebut mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi

sebuah lembaga peradilan adalah sebagai berikut.

1.

Kompetensi

relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan

wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya, penyelesaian

perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam maka yang

berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak

pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan

militer.

2.

Kompetensi

absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah

hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya, pengadilan

negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan

hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah

hukumnya.

Tugas Mandiri 3.4

Bacalah berita di bawah ini.

Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari

Banyumas

- Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya

memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA)

PPKn | 95

94 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan

untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa

percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai

di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan

Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan

Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang

asyik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang

sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk

disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu

tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon

kakao. Tidak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT

RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan

polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa

tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan

berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun

dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia

kembali bekerja. Namun dugaannya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata

berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan

pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia

harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri

(PN) Purwokerto. Hari ini, Kamis (19\/11\/2009), majelis hakim yang

dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari

dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah

dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat

tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri

sidang itu untuk memberikan dukungan moril.

Hakim Menangis

Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh

keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai

terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum.

Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat

menangis saat membacakan vonis. “Kasus ini kecil, namun sudah melukai

banyak orang,” ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan

disambut gembira keluarga, tetangga, dan para aktivis LSM yang mengikuti

PPKn | 95

94 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu

tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Sumber:

http://news.detik.com/berita/1244955/

Setelah kalian membaca wacana di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan di

bawah ini.

1.

Bagaimana perasaan kalian setelah membaca wacana tersebut?

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

2.

Menurut kalian, apa yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut?

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

3.

Menurut kalian,

apakah vonis yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi rasa

keadilan?

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

4.

Pada saat ini, sering terjadi

kasus yang serupa dengan yang dialami oleh nenek

Minah. Menurut kalian, apa langkah paling bijak yang harus dilakukan oleh

aparat penegak hukum dalam mengatasi kasus tersebut?

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

.................................................................................................................

4.

Perangkat Lembaga Peradilan

Setelah

kalian mempelajari klasifikasi dari lembaga peradilan nasional sudah

barang tentu kalian mempunyai gambaran bahwa begitu banyaknya sarana

untuk mencari keadilan. Nah, untuk menjalankan tugas dan fungsinya di bidang

PPKn | 97

96 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

kekuasan kehakiman, setiap lembaga peradilan mempunyai alat kelengkapan

atau perangkatnya. Pada bagian ini, kalian akan diajak untuk mengidentifikasi

perangkat dari lembaga-lembaga peradilan tersebut.

a.

Peradilan Umum

Pada awalnya peradilan umum diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 2

T

ahun 1986. Setelah dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan

hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini diubah dengan

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang

RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang RI Nomor

49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun

1986 Tentang Peradilan Umum. Berdasarkan undang-undang ini, kekuasaan

kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri,

Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

1)

Pengadilan Negeri

Pengadilan

Negeri mempunyai daerah hukum yang meliputi wilayah

kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. Pengadilan

Negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Untuk menjalankan tugas dan

fungsinya, Pengadilan Negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas pimpinan

(yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua), hakim (yang merupakan

pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera (yang dibantu oleh wakil

panitera, panitera muda, dan panitera muda pengganti), sekretaris, dan juru sita

(yang dibantu oleh juru sita pengganti)

2)

Pengadilan

Tinggi

Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat

Pengadilan Tinggi terdiri atas

pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri atas seorang ketua ketua dan seorang wakil

ketua. Hakim anggota anggota Pengadilan Tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan

Tinggi dibentuk dengan undang-undang.

b.

Peradilan

Agama

Peradilan agama diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989

tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan

Agama

PPKn | 97

96 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

serta Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang

Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Kekuasaan

kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama

dan Pengadilan Tinggi Agama. Kekuasaan kehakiman pada peradilan agama

berpuncak pada Mahkamah Agung.

Sumber:

www.alvahandayani.files.wordpress.com

Gambar 3.6

Suasana persidangan di pengadilan agama

1)

Pengadilan Agama

Pengadilan

agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah

hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan agama merupakan

pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden (kepres).

Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan agama terdiri atas pimpinan, hakim

anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan agama terdiri

atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim dalam pengadilan agama

diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul Menteri

Agama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Ketua dan wakil ketua

pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama berdasarkan

persetujuan ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan agama

diangkat sumpahnya oleh ketua pengadilan agama.

2)

Pengadilan

Tinggi Agama

Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah

hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi agama merupakan

pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi

PPKn | 99

98 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan

pengadilan tinggi agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua

Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung.

Hakim anggota pengadilan tinggi agama adalah hakim tinggi. Wakil ketua dan

hakim pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi

agama.

c.

Peradilan Militer

Peradilan militer

diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997.

Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pengadilan adalah badan

yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang

meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama,

dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaitu badan di lingkungan

TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan

penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI. Oditurat terdiri atas

oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer

pertempuran.

d.

Peradilan

Tata Usaha Negara

Pada awalnya, peradilan tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang RI

Nomor 5 Tahun 1986, kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Undang-

Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI

Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta diubah lagi

dengan Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang

Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan

oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara.

1)

Pengadilan

Tata Usaha Negara

Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Pengadilan tata

usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tata usaha

negara dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Perangkat atau alat kelengkapan

pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,

sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan

PPKn | 99

98 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan

kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul

ketua Mahkamah Agung. Wakil ketua dan hakim pengadilan tata usaha negara

diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tata usaha negara.

2)

Pengadilan T

inggi Tata Usaha Negara

Pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan

daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi tata usaha

negara merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan

pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,

dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi tata usaha negara terdiri atas seorang

ketua dan seorang wakil ketua. Ketua pengadilan tinggi tata usaha negara diambil

sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung. Hakim anggota pengadilan ini adalah

hakim tinggi. Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara diambil

sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi

tata usaha negara.

e.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi merupakan

perwujudan dari pasal 24 C Undang-

Undang Dasar Negara Republik

Indonesia

Tahun 1945. Lebih lanjut

Mahkamah Konstitusi diatur dalam

Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun

2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun

2011 Tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang

Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9

(sembilan) orang hakim konstitusi yang

diajukan masing-masing 3 (tiga) orang

oleh DPR, presiden, dan Mahkamah

Agung dan ditetapkan dengan Keputusan

Presiden. Susunan organisasinya terdiri

Info Kewarganegaraan

Perbedaan peradilan sipil dan

militer dapat ditinjau dari dua

aspek.

1.

Fungsi.

Pengadilan

sipil berfungsi sebagai

penyelenggara peradilan

sipil guna menegakkan

hukum dan keadilan bagi

rakyat sipil, sedangkan

peradilan militer

diperuntukkan bagi

anggota militer/TNI.

2.

Pejabat yang berwenang

sebagai penuntut umum.

Dalam pengadilan sipil

pejabat yang berwenang

bertindak sebagai penuntut

umum disebut jaksa,

sedangkan dalam peradilan

militer disebut oditur.

PPKn | 101

100 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota,

dan 7 (tujuh) anggota hakim konstitusi.

Untuk kelancaran tugas Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat

Jenderal dan Kepaniteraan, yang susunan organisasi, fungsi, tugas, dan

wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah

Konstitusi.

Sumber:.www.mahkamahkonstitusi.go.id

Gambar 3.7.

Para Hakim Konstitusi.

Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali

hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil ketua dipilih dari dan oleh

hakim konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Hakim konstitusi adalah

pejabat negara.

5.

T

ingkatan Lembaga Peradilan

Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah tingkatan lembaga peradilan

di Indonesia. Sebagaimana telah kalian pelajari sebelumnya bahwa lembaga

peradilan dimiliki oleh setiap wilayah yang ada di Indonesia. Lembaga-lembaga

tersebut tentunya tidak semuanya berkedudukan sejajar, akan tetapi ditempatkan

secara hierarki (bertingkat-tingkat) sesuai dengan peran dan fungsinya.

Adapun tingkatan lembaga peradilan adalah sebagai berikut.

a.

Pengadilan

Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden.

Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu

wilayah kabupaten/kota.

PPKn | 101

100 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau

tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga

atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai

dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang dua hal

berikut.

1)

Sah atau tidaknya

penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau

penghentian tuntutan.

2)

Ganti

kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya

dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.

b.

Pengadilan T

ingkat Kedua

Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan

undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu

provinsi.

Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut.

1)

Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan

negeri di dalam daerah

hukumnya.

2)

Melakukan

pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah

hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama

dan wajar.

3)

Mengawasi

dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah

hukumnya.

4)

Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi

dapat memberi

peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan

negeri dalam daerah hukumnya.

Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut.

1)

Mengadili

perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah

hukumnya yang dimintakan banding.

2)

Berwenang untuk memerintahkan

pengiriman berkas-berkas perkara dan

surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan

kerajinan hakim.

PPKn | 103

102 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

c.

Kasasi oleh Mahkamah

Agung

Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai

pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan

kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan. Mahkamah Agung merupakan

salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah

Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan

atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan

Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau

kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,

dan sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim

agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil

ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas

wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.

Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah

membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena

putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang. Hal tersebut dapat

terjadi karena alasan berikut.

1)

Lalai memen

uhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-

undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang

bersangkutan.

2)

Melampaui batas wewenang.

3)

Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

6.

Peran Lembaga Peradilan

Bagian ini akan memberika

n gambaran kepada kalian mengenai peranan

lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan mengetahui hal

tersebut, kita sebagai subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja

dari lembaga-lembaga peradilan. Berikut ini peran dari masing-masing lembaga

peradilan.

PPKn | 103

102 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

a.

Lingkungan Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman

di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh

pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri

berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara

pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam

menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di

samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan

terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri

dalam daerah hukumnya.

Sumber :

www.mahkamahagung.go.id.

Gambar 3.8

Para hakim agung Mahkamah Agung diharapkan menjadi benteng terakhir pencari

keadilan

Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan

di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga

peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan

dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan

pengadilan. Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009,

disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.

1)

Mengadili

pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada

tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang

berada di bawah Mahkamah Agung.

PPKn | 105

104 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

2)

Menguji peraturan

perundang-undangan di bawah undang-undang

terhadap undang-undang.

3)

Kewenangan

lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan

pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan

rehabilitasi.

b.

Lingkungan

Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh

pengadilan agama. Berdasarkan pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun

2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan

menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama

Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah,

dan ekonomi syari’ah.

c.

Lingkungan Peradilan

Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata

usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam

bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan

atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat

dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian

berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.

Lingkungan Peradilan Militer

Peradilan

militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam

lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.

1)

Anggota TNI.

2)

Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan

anggota

TNI.

3)

Anggota jawatan

atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI

menurut undang-undang.

4)

Seseorang yang tidak

termasuk ke dalam angka 1), 2), dan 3), tetapi

menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan

berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus

diadili oleh pengadilan militer.

PPKn | 105

104 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

e.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah

Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan

kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna

menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir

yang putusannya bersifat final untuk perkara-perkara berikut.

1)

Menguji undang-undang terha

dap Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

2)

Memutus sengketa kewenangan lembaga

negara yang kewenangannya

diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

3)

Memutus pembubaran partai politik.

4)

Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan

putusan atas pendapat DPR bahwa

Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:

1)

telah

melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,

korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya,

2)

perbuatan tercela, dan/atau

3)

tidak

lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repbulik

Indonesia Tahun 1945.

Tugas mandiri 3.5

Analisislah kasus di bawah ini!

Mabes Polri menangkap dan menahan tujuh tersangka kasus uang palsu. Dari tujuh

tersangka tersebut lima di antaranya adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN)

dan dua warga biasa atau warga sipil. Selain menangkap para tersangka, polisi

juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100.000,00 sebanyak

2000 lembar, peralatan cetak uang palsu, serta pita cukai uang palsu.

Berdasarkan tersangka dalam kasus di atas, pengadilan manakah yang berwenang

menyelesaikan kasus tersebut? Mengapa demikian?

PPKn | 107

106 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

C.

Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum

Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan

yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan

sering menimbulkan pertentangan yang

menyebabkan timbulnya suasana yang

tidak tertib dan tidak teratur. Dengan

demikian untuk mencegah timbulnya

ketidaktertiban dan ketidakteraturan

dalam masyarakat diperlukan sikap

positif untuk menaati setiap norma atau

hukum yang berlaku di masyarakat.

Pada bagian ini kalian akan diajak

untuk mempelajari sikap yang sesuai

dengan hukum. Setelah mempelajari

bagian ini, diharapkan kalian mampu

menunjukkan contoh sikap taat terhadap

hukum; menganalisis macam-macam

perbuatan yang bertentangan dengan

hukum; dan menganalisis macam-macam

sanksi yang sesuai dengan hukum yang

berlaku.

1.

Perilaku yang Sesuai dengan Hukum

Setelah

kalian mengetahui makna hukum dan peranan dari lembaga

peradilan, sudah saatnya kalian mengaktualisasikan pengetahuan kalian tentang

hal tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sambil kalian mengaktualisasikan

pengetahuan kalian tersebut, melalui ini kalian akan dibimbing dan diajak untuk

mengidentifikasi perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan

dapat mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk

sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa

akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang

aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan

dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak

tertulis.

Info Kewarganegaraan

Menurut Soerjono Soekanto,

kesadaran hukum sebenarnya

merupakan kesadaran atau

nilai-nilai yang terdapat di

dalam diri manusia tentang

hukum yang ada atau tentang

hukum yang diharapkan ada

yang dipengaruhi oleh:

1.

pengetahuan tentang

hukum yang berlaku;

2.

pemahaman terhadap isi

hukum yang berlaku;

3.

sikap terhadap hukum yang

berlaku; dan

4.

pola perilaku menurut

hukum yang berlaku.

PPKn | 107

106 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep

nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan

sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh

seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum

yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki

kesadaran:

a.

memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;

b.

mempertahankan tertib hukum yang ada; dan

c.

menegakkan kepastian hukum.

Adapun

ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang

berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti:

a.

disenangi oleh masyarakat pada umumnya;

b.

tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;

c.

tidak menyinggung perasaan orang lain;

d.

menciptakan keselarasan;

e.

mencerminkan sikap sadar hukum; dan

f.

mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Perilaku

yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan

dalam kehidupan sehari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan

negara. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah identifikasi contoh perilaku

yang dapat kalian tampilkan yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

a.

Dalam kehidupan di lingkungan keluar

ga, di antaranya:

1)

mematuhi perintah orang tua

2)

....................................................................................

3)

....................................................................................

4)

....................................................................................

5)

....................................................................................

b.

Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, di antaranya:

1)

tidak mencontek ketika sedang ulangan

2)

....................................................................................

3)

....................................................................................

4)

....................................................................................

5)

....................................................................................

c.

Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, di antaranya:

1)

ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

2)

....................................................................................

3)

....................................................................................

PPKn | 109

108 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

4)

....................................................................................

5)

.................................................................................

d.

Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:

1)

membayar pajak

2)

....................................................................................

3)

....................................................................................

4)

....................................................................................

5)

.................................................................................

2.

Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum Beserta Sanksinya

a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum

Selain

mengetahui perilaku yang sesuai dengan hukum yang berlaku, kalian

juga mesti mengetahui perilaku yang bertentangan dengan hukum yang berlaku,

agar kalian tidak melakukan perilaku tersebut. Oleh karena itu, pada bagian ini

kalian akan diajak untuk mengidentifikasi perilaku yang bertentangan dengan

hukum.

Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari

rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan

oleh dua hal yaitu:

1)

pelanggaran

hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan

bahkan kebutuhan; dan

2)

hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

Saat

ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di

negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya

tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh

aparat penegak hukum itu sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, lakukanlah

identifikasi contoh perilaku melawan hukum yang harus kalian hindari dalam

kehidupan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

1)

Dalam lingkungan keluar

ga, di antaranya:

a)

mengabaikan perintah orang tua

b)

.......................................................................................

c)

.......................................................................................

d)

.......................................................................................

e)

.......................................................................................

2)

Dalam lingkungan sekolah, di antaranya

a)

mencontek ketika ulangan

b)

.......................................................................................

c)

.......................................................................................

PPKn | 109

108 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

d)

.......................................................................................

e)

.......................................................................................

3)

Dalam lingkungan masyarakat, di antaranya:

a)

mengkonsumsi obat-obat terlarang

b)

.......................................................................................

c)

.......................................................................................

d)

.......................................................................................

e)

.......................................................................................

4)

Dalam lingkungan bangsa dan negara, di antaranya:

a)

tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas

b)

.......................................................................................

c)

.......................................................................................

d)

.......................................................................................

e)

.......................................................................................

b. Macam-Macam Sanksi

Pernahkah

kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi

yang menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu

peringatan kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah

yang akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu

bukti penegakan sanksi yang tidak tegas.

Peristiwa serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.

Misalnya, mengapa sopir angkutan kota yang tidak sungkan-sungkan berhenti

menunggu penumpang pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti?

Penyebabnya karena petugas tidak tegas menindaknya. Bila peristiwa seperti itu

dibiarkan, tidak ditindak oleh petugas maka lama-kelamaan dianggap sebagai hal

yang biasa. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak

ada sanksi, walaupun melanggar aturan maka akhirnya perbuatan itu dianggap

sebagai norma. Seperti kebiasaan sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya

itu tidak ada yang menindak maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja.

Hal yang sama dapat juga menimpa kalian. Misalnya, jika siswa yang

melanggar tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas maka

esok lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan

dengan hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun

kehidupan bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan

selalu meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau tidak ditaati.

Untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum

maka dibuatlah sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.

PPKn | 111

110 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi

hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap

norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama

yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari

norma-norma yang berlaku di masyarakat.

No

Norma

Pengertian

Contoh-Contoh

Sanksi

1.

Agama

Petunjuk hidup

yang bersumber

dari Tuhan yang

disampaikan

melalui utusan-

utusan-Nya

(Rasul/Nabi)

yang berisi

perintah,

larangan atau

anjuran-anjuran

a.

beribadah

b.

tidak berjudi

c.

suka beramal

T

idak langsung,

karena akan

diperoleh setelah

meninggal dunia

(pahala atau dosa)

2.

Kesusilaan

Pedoman

pergaulan hidup

yang bersumber

dari hati nurani

manusia tentang

baik-buruknya

suatu perbuatan

a.

berlaku jujur

b.

menghar

gai orang

lain

Tidak tegas, karena

hanya diri sendiri

yang merasakan

(merasa bersalah,

menyesal, malu,

dan sebagainya)

3.

Kesopanan

Pedoman hidup

yang timbul dari

hasil pergaulan

manusia di dalam

masyarakat

a.

menghormati

orang yang lebih

tua

b.

tidak berkata

kasar

c.

m

enerima

dengan tangan

kanan

Tidak tegas, tapi

dapat diberikan

oleh masyarakat

dalam bentuk

celaan, cemoohan

atau pengucilan

dalam pergaulan

PPKn | 111

110 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

No

Norma

Pengertian

Contoh-Contoh

Sanksi

4.

Hukum

Pedoman hidup

yang dibuat

oleh badan yang

berwenang

mengatur

manusia dalam

kehidupan

berbangsa dan

bernegara (berisi

perintah dan

larangan)

a.

harus tertib

b.

harus sesuai

prosedur

c.

dilarang mencuri

T

egas dan nyata

serta mengikat

dan memaksa bagi

setiap orang tanpa

kecuali

(Sumber: Diolah dari berbagai sumber)

Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan

nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.

1)

T

egas

berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya,

dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam

pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang

mencakup:

a).

Hukuman Pokok, yang terdiri atas:

(1)

hukuman mati

(2)

hukuman penjara

yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan

hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-

kurangnya 1 tahun)

b).

Hukuman

Tambahan, yang terdiri:

(1)

pencabutan hak-hak tertentu

(2)

perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu

(3)

pengumuman keputusan hakim

2)

Nyata

berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar

hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: pasal 338 KUHP,

menyebutkan

“barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam,

karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan,

sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-

desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari

lingkungan masyarakat setempat.

Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang

melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi

psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang

PPKn | 113

112 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan

merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya

itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang

merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan

pelanggaran terhadap aturan.

Tugas Kelompok 3.2

Lakukan wawancara dengan Kapolsek atau anggota polisi lainnya di wilayah

tempat kalian tinggal! Tanyakan hal-hal sebagai berikut.

a.

Jumlah kasus yang ditangani oleh Polsek setempat

b.

Jenis kasus yang ditangani

c.

Penanganan kasus tersebut

d.

Jenis sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat

Laporkan

hasil wawancara tersebut secara tertulis dan presentasikan di depan

kelas!

Refleksi

Setelah kalian mempelajari materi sistem hukum dan peradilan di Indonesia,

tentunya kalian semakin memahami bahwa sebagai warga negara, kalian harus

mematuhi setiap hukum yang berlaku. Coba kalian renungkan sikap dan perilaku

kalian dalam kehidupan sehari-hari. Apakah kalian pernah melakukan pelanggaran

hukum dan bagaimana seharusnya?

No

Sikap dan Perilaku

Pernah

Tidak

Pernah

Seharusnya

1.

Melanggar peraturan sekolah

dan yakin tidak akan dihukum,

karena orang tuamu seorang

pejabat

2.

Datang terlambat ke sekolah

3.

Memberikan bingkisan kepada

guru sebelum pembagian rapor,

agar nilai rapor bagus

4.

Memberi uang kepada temanmu

agar mau mengerjakan PR

PPKn | 113

112 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

5.

Memberikan harga yang

tidak sebenarnya, di mana

kelebihannya kamu ambil

6.

Membela adikmu ketika

berkelahi dengan temannya,

walaupun tahu adikmu bersalah

7.

Tidak membayarkan uang SPP

yang telah diberikan orang tuamu

8.

Mengambil sisa uang belanja

tanpa memberitahu ibumu

9.

Memalsukan tanda tangan orang

tuamu

10.

Berteman hanya dengan orang

kaya

Rangkuman

1.

Kata Kunci

Kata kunci yang harus kalia

n pahami dalam mempelajari materi

pada bab ini adalah

hukum, sistem hukum, tujuan hukum,

penggolongan hukum, peradilan, pengadilan, dan kepatuhan

hukum.

2.

Intisari Materi

a.

Sesuatu disebut

hukum jika mengandung unsur-unsur: peraturan

mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;

peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang

berwajib; peraturan itu bersifat memaksa; dan sanksi terhadap

pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Adapun yang menjadi

karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan, serta

perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang.

b.

Kekuasaan kehakiman

di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah

Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung

meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan

umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha

negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga

tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari

PPKn | 115

114 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

setiap intervensi, baik dari lembaga legislatif, eksekutif, maupun

lembaga lainnya.

c.

Lembaga

peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan

negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian

dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber

hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam

negara.

d.

T

ingkatan lembaga peradilan terdiri dari tiga tingkatan yaitu

pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota

wilayah kabupaten atau kota, pengadilan tingkat kedua/banding

yang berkedudukan di ibu kota wilayah provinsi, dan kasasi oleh

Mahkamah Agung.

e.

Ketaatan

atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan

konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam

perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat

kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara,

secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang

dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang

memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan

perundangan yang berlaku; mempertahankan tertib hukum yang

ada; dan menegakkan kepastian hukum.

f.

Adapun ciri-ci

ri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum

yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya: disenangi

oleh masyarakat pada umumnya, tidak menimbulkan kerugian bagi

diri sendiri dan orang lain, tidak menyinggung perasaan orang lain,

menciptakan keselarasan, mencerminkan sikap sadar hukum, dan

mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

Penilaian Diri

1.

Penilaian Sikap

Untuk mengukur sejauhmana

kalian telah berperilaku sesuai dengan hukum

yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, mari berbuat jujur dengan mengisi

daftar perilaku di bawah ini dengan membubuhkan tanda

ceklis

(

) pada kolom

selalu, sering, kadang-kadang, dan tidak pernah.

PPKn | 115

114 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

No

Sikap Prilaku

Selalu

Sering

Kadang-

kadang

Tidak

Pernah

Alasan

1.

Dalam kehidupan di lingkungan

keluarga

Mematuhi perintah orang tua.

Melaksanakan ibadah tepat

waktu.

Menghormati anggota keluarga

yang lain seperti ayah, ibu, kakak,

adik, dan sebagainya.

Melaksanakan aturan yang dibuat

dan disepakati keluarga.

2.

Dalam kehidupan di lingkungan

sekolah

Menghormati kepala sekolah,

guru dan karyawan lainnya.

Memakai pakaian seragam yang

telah ditentukan.

Tidak mencontek ketika sedang

ulangan.

Memperhatikan penjelasan guru.

Mengikuti pelajaran sesuai

dengan jadwal yang berlaku.

Tidak terlambat datang ke

sekolah.

3.

Dalam kehidupan di lingkungan

masyarakat

Melaksanakan setiap norma yang

berlaku di masyarakat.

Ikut serta dalam kegiatan kerja

bakti.

Menghormati keberadaan

tetangga di sekitar rumah.

Tidak melakukan perbuatan

yang menyebabkan kekacauan di

masyarakat seperti tawuran, judi,

mabuk-mabukan dan sebagainya.

4.

Dalam kehidupan di lingkungan

bangsa dan negara

Bersikap tertib ketika berlalu

lintas di jalan raya.

Membayar pajak.

Menjaga dan memelihara fasilitas

negara.

Membayar retribusi parkir.

Membuang sampah pada

tempatnya.

PPKn | 117

116 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Apabila jawaban kalian “kadang-kadang” atau “tidak pernah” pada kolom

perilaku-perilaku tersebut di atas, kalian sebaiknya mulai mengubah sikap dan

perilaku kalian agar menjadi lebih baik. Sebaliknya, apabila jawaban kalian

“selalu” atau “sering”, pertahankanlah dan wujudkan sikap tersebut dalam

kehidupan sehari-hari.

2.

Pemahaman Materi

Dalam

mempelajari materi pada bab ini, tentu saja ada materi yang dengan

mudah kalian pahami, ada juga yang sulit kalian pahami. Oleh karena itu,

lakukanlah penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab

ini dengan memberikan tanda

ceklist

(

) pada kolom paham sekali, paham

sebagian, dan belum paham.

No

Sub-Materi Pokok

Paham

Sekali

Paham

Sebagian

Belum

Paham

1.

Sistem Hukum di Indonesia

a.

Makna dan Karakteristik Hukum

b.

Penggolongan Hukum

c.

T

ujuan Hukum

d.

T

ata Hukum Indonesia

2.

Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia

a.

Makna Lembaga Peradilan

b.

Dasar Hukum Lembaga Peradilan

c.

Klasifikasi Lembaga Peradilan

d.

Perangkat Lembaga Peradilan

e.

T

ingkatan Lembaga Peradilan

f.

Peran Lembaga Peradilan

3.

Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan

Hukum

a.

Perilaku yang sesuai dengan hukum

b.

Perilaku yang bertentangan dengan

hukum beserta sanksinya

Apabila pemahaman kalian berada pada kategori

paham sekali

mintalah

materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan kalian. Apabila

pemahaman kalian berada pada kategori

paham sebagian

dan

belum paham

coba bertanyalah kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, agar

kalian cepat memahami materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau

belum dipahami.

PPKn | 117

116 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK

Proyek Kewarganegaraan

1.

Bentuklah Kelompok Pelajar Sadar Hukum di sekolah kalian. Berilah

nama kelompok kalian agar menjadi kebanggaan dan identitas kelompok.

2.

Susunlah kegiatan dari kelompok kalian sebagai perwujudan meningkatkan

kesadaran

hukum pelajar seperti penyuluhan hukum, gerakan tertib di

kantin, gerakan tertib sampah, dan sebagainya. Kegiatan yang dipilih

disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan sekolah kalian.

3.

Susunlah jadwal dan pembagian tugas seluruh anggota kelompok.

4.

Laksanakan kegiatan sesuai rencana dengan penuh tanggung jawab.

5.

Diskusikan hasil kegiatan

kalian dan buatlah kesimpulan atas keberhasilan

kegiatan.

6.

Susunlah

laporan kegiatan secara tertulis dan sajikan di depan kelas

melalui pameran kelas atau bentuk lain.

Uji Kompetensi Bab 3

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!

1.

Kemukakan tiga pengertian

hukum dari para ahli hukum yang kalian

ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!

2.

Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!

3.

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

4.

Jelaskan perbedaan

antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari

suatu lembaga peradilan!

5.

Jelaskan perangkat

lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,

peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan

Mahkamah Konstitusi!

6.

Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!

7.

Deskripsikan contoh-contoh

perilaku yang menunjukkan kepatuhan

terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!